Gagal Bayar, Surat Utang WIKA Sandang Label idD
:
0
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melorot peringkat surat utang Wijaya Karya (WIKA) menjadi idD. Peringkat itu, meluncur dari rating sebelumnya di level idCCC. Perosotan peringkat juga berlaku bagi Sukuk Mudharabah menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
Surat utang itu, berupa obligasi berkelanjutan I tahap II dan obligasi berkelanjutan II tahap I. Kemduain, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tahap I. Tindakan Pefindo itu, menyusul penundaan pembayaran kupon untuk masing-masing instrumen pada tanggal jatuh tempo.
Pada saat bersamaan, Wijaya Karya juga tidak dapat mencapai kesepakatn dengan para pemegang obligasi untuk menunda pembayaran kupon selama masa remedial 14 hari kerja. Pefindo mempertahankan peringkat korporasi Wijaya Karya pada idSD, dan peringkat obligasi berkelanjutan I tahap I.
Lalu, obligasi berkelanjutan II tahap II, dan obligasi berkelanjutan III pada idCCC. Kemudian, Sukuk Mudharabah berkelanjutan I tahap I, dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan II tahap II seri B, dan C, dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan III tahap I seri B, dan C dengan idCCC(sy).
Peringkat mencerminkan profil keuangan dan likuiditas Wijaya Karya lemah, dan risiko ekspansi sebelumnya. Pefindo dapat meninjau kembali peringkat kalau Wijaya Karya mampu menuntaskan kewajiban pembayaran pokok, dan kupon obligasi, dan sukuk yang sudah jatuh tempo.
Wijaya Karya berdiri pada 1961. Wijaya Karya salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang konstruksi. Perusahaan mencakup segmen investasi, reali & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 30 September 2025, pemegang saham Wijaya Karya yaitu pemerintah Indonesia 91,02 persen, dan publik 8,98 persen. (*)
Related News
JClass Jababeka Rangkul 8 SMK di Bekasi, Perkuat Kesiapan Kerja Siswa
Emiten CO2 Cair Ini Siapkan Dua Opsi Penuhi Free Float 15 Persen
Presdir Kena OTT KPK, Pihak SMRA Ungkap Fakta Ini
Gagal Bayar PT Pos Indonesia Diganjar Penurunan Peringkat oleh Fitch
Tepat 28 September, BEI Hapus Batasan Rp50 & Rilis Daftar Short Sell
BCIC Cari Investor Strategis untuk Penuhi Ketentuan Free Float





