EmitenNews.com - PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) berencana melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Corporate Secretary GEMA, Ferlma Sutandi, dalam keterbukaan informasi, Senin (16/3/2026) menyampaikan bahwa rencana buyback saham tersebut telah disampaikan kepada regulator dan diumumkan kepada publik pada 16 Maret 2026.

Adapun periode pelaksanaan pembelian kembali saham dijadwalkan mulai 17 Maret 2026.

Perseroan menyiapkan dana maksimal sebesar Rp2 miliar untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut. Dana yang digunakan seluruhnya berasal dari kas internal perseroan dan bukan dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum.

Selain itu, perseroan juga memperkirakan adanya biaya transaksi berupa fee kepada perantara pedagang efek dengan nilai maksimal sebesar 0,15% dari setiap transaksi pembelian saham.

Manajemen menegaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham beredar di publik atau free float setelah buyback tidak boleh kurang dari 7,5%.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk POJK No.13/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.