Gagas Pemiskinan Mafia Tanah, Ini Langkah Penting Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Juga ada pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. Dok.SinPo.
EmitenNews.com - Mari dukung program kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Politikus Partai Golkar itu, menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah di Tanah Air. Pihaknya tidak akan menoleransi para mafia tanah terus melancarkan aksinya. Para mafia itu akan dijerat dengan pasal pidana pencucian uang.
"Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Juga ada pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih.
Para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menteri Nusron menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan agar para mafia tanah nantinya bisa dikenakan dengan delik pencucian uang. Kalau Tipikor diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, efek jera akan lebih terasa.
Untuk memuluskan rencana besar itu, Menteri Nusron Wahid akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini yang perlu kami dorong dalam rakor itu, kami sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia," katanya.
Dengan penanganan yang terarah, Nusron percaya untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Pasalnya, para mafia tanah mempermainkan dan menyerobot hak orang-orang kecil yang memang berhak.
"Supaya kami semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ucap Nusron Wahid. ***
Related News
KSP, dalam 100 Hari Kerja Target Pindad Produksi 5.000 Mobil Maung
Tom Lembong Tersangka
Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Sumbang 2,5 Hektare Lahan
Surati Prabowo, 70 Nasabah Jiwasraya Tuntut Pengembalian Dana Rp205M
Menteri PKP Upayakan Tanah Sitaan Untuk Program Rumah Murah Rakyat
Pemerintah Sudah Bahas Penyelamatan Sritex, Pertajam Dua Kemungkinan