Gandeng SNF SAS, Elnusa Petrofin Dukung Target Produksi Minyak 1 Juta Barrel di 2030
:
0
EmitenNews.com -PT Elnusa Petrofin dan SNF SAS dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Distribusi Eksklusif untuk proyek Polymer Injection Enhanced Waterflooding periode tahun 2023-2026.
Upacara penandatanganan dilaksanakan di Kantor Pusat SNF di Andrezieux, Prancis oleh Direktur utama PT Elnusa Petrofin Aditya Budi Prabowo dan CEO SNF SAS Pascal Remy. Acara ini juga dihadiri oleh Oki Muraza Senior Vice President Research Technology & Innovation (RTI) di PT Pertamina (Persero), Charles Harianto Lumbantobing Direktur Operasi PT Elnusa Tbk, (ELSA) Pascal Remy CEO SNF SAS, Flavien Gathier Technical Sales Director SNF SAS serta anggota manajemen lainnya.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mendukung program Pemerintah Indonesia untuk mencapai produksi minyak sebesar 1 juta barel pada tahun 2030. PT Elnusa Petrofin dan SNF SAS telah menandatangani perjanjian untuk kerja sama dalam proyek Polymer Injection Enhanced Waterflooding yang bertujuan untuk meningkatkan pemulihan minyak dan mengoptimalkan produksi di lapangan minyak. Teknologi ini adalah teknologi yang mature dan telah diimplementasikan dibanyak tempat.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan kunjungan ke laboratorium dan pabrik kimia SNF SAS Prancis untuk memastikan kualitas dan kapasitas produk sesuai dengan kebutuhan.
Kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dan SNF SAS sejalan dengan visi bersama dan meningkatkan pemahaman tentang implementasi Polymer Injection Enhanced Waterflooding di wilayah kerja Pertamina Group. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan pasokan yang dapat diandalkan dan produk polimer berkualitas tinggi serta peralatan injeksi yang diperlukan untuk proyek Polymer Injection Enhanced Waterflooding.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





