EmitenNews.com - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 03 itu, mengucapkan selamat bekerja kepada pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima. Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar Pranowo, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam penilaian Ganjar Pranowo, proses sidang sengketa pilpres di MK tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan dan masyarakat atas dukungannya.

Pada bagian lain tanggapannya, Ganjar Pranowo juga mengapresiasi MK atas putusan yang ditetapkan, terlebih, adanya dissenting opinion dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," jelasnya.

Yang menarik, urai Ganjar Prnaowo, dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak.

Sementara itu, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh terkait sengketa Pilpres tersebut.

"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Karena itu, menurut Mahfud, perselisihan, atau sengketa Pilpres 2024, sudah selesai, dan harus diakhiri.

Mahfud MD juga mengakui dirinya puas dengan putusan yang ditetapkan MK. Ia mengungkapkan, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

Sebelum membawa gugatan ke MK, Mahfud mengaku sudah menyatakan, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. “Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion, atau perbedaan pendapat dalam putusan."

Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK. 

Terdapat tiga dari delapan hakim konstitusi yang berpendapat sebaliknya. Mereka, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, berpendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sedangkan hakim konstitusi lainnya, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Mereka menilai permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak beralasan menurut hukum. ***