EmitenNews.com - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Juli - Agustus 2024 akhirnya melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada lima orang karyawannya. 

PHK tersebut sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. 

Berdasarkan surat yang dikirim ke ruang wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan, ke lima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten IPO, dan meminta sejumlah imbalan uang serta gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten agar dapat tercatat sahamnya di BEI. 

Dari imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. 

Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikhabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa Emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten. 

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut khabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar. 

Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. 

Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, khabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen. 

Dari kasus ini, pihak BEl telah melakukan PHK terhadap oknum karyawan terkait. Namun belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan Emiten di bursa.

"Apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas Emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai," tulis surat itu.

Kejadian kasus ini dan telah berjalan beberapa waktu menjadi sangat memprihatinkan karena dari aspek kepatuhan dan tata kelola bahwa BEl adalah SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal yang telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait sistim manajemen anti penyuapan (SMAP). 

Demikian informasi ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi, keterbukaan infomasi, tata kelola yang baik dan perlindungan kepada masyarakat pemodal khususnya di pasar modal, tulis surat tersebut yang dikirim ke ruang wartawan Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (26/8).

Sementara itu Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna ketika dimintai komentarnya terkait hal ini  "ya ga boleh dong," jawab Nyoman ke media secara virtual Senin (26/8).