EmitenNews.com - Arkora Hydro (ARKO) menginjeksi modal anak usaha Rp20 miliar. Dana pinjaman tersebut memenuhi kas anak usaha perseroan yaitu Nosu Hydro. Teken perjanjian fasilitas pinjaman tersebut telah dibakukan pada 18 April 2024. 

Berdasar ketentuan dalam perjanjian, pinjaman tersebut dibanderol bunga 6,5 persen per tahun. Lalu, jangka waktu pembayaran pinjaman tersebut berdurasi kurang lebih 8 tahun sejak tanggal operasi komersial pembangkit listrik tenaga air (PLTA). 

”Transaksi tersebut akan digunakan oleh Nosu untuk modal kerja, khususnya proyek baru yang akan dilakukan oleh Nosu,” tukas Prisca Lumban Tobing, Corporate Secretary Arkora Hydro. 

Transaksi itu masuk ranah afiliasi. Pasalnya, antara perseroan dan Nosu terlihat dari kepemilikan saham. Lalu, kesamaan pengurus pada saat dilakukan transaksi.

Yaitu, Direktur Utama Perseroan Aldo Henry Artoko juga memangku jabatan komisaris di PT Nosu Hydro.

Dengan begitu, transaksi itu merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020. Tersebab,  Nosu merupakaan perusahaan terkendali perseroan dengan total kepemilikan saham langsung sebesar 99 persen. (*)