Garap Proyek Pabrik Pupuk Sriwijaya, Adhi Karya (ADHI) Raih Kontrak Baru Rp1,4 T
EmitenNews.com -PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) kembali mendapatkan pekerjaan berupa pengerjaan proyek Pembangunan Pupuk Pusri IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja di Palembang, Sumatera Selatan.
Secara legal kontrak baru yang di dapat oleh Adhi Karya (ADHI) untuk pengerjaan ini senilai Rp 1,4 triliun untuk.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), proyek pekerjaan ini akan dilakukan ADHI melalui konsorsium bersama Wuhuan Engineering Company dengan porsi 15,1% untuk ADHI dan 84,9% untuk Wuhuan. Adapun total nilai kontrak proyek ini sejumlah Rp 9,5 triliun.
"Pabrik ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi dalam negeri, sehingga para petani Indonesia dapat merasakan manfaat kemudahan dalam produksi dan mampu mendukung peningkatan ketahanan pangan Indonesia," tulisnya di Selasa (17/10).
Proses pembangunan rencana akan dimulai pada akhir tahun 2023 dan akan dikerjakan selama 40 bulan.
ADHI dan Wuhuan bertugas dalam melakukan pekerjaan EPCC atau Engineering, Procurement, Construction & Commisioning untuk proyek ini.
Pada proses pembangunannya, proyek ini nantinya akan dirancang dengan teknologi terbaru dari KBR sebagai Licensor pabrik Ammonia dan TOYO sebgai Licensor pabrik Urea. Hal ini tentunya diharapkan mampu menekan biaya operasional Pabrik PUSRI III B menjadi serendah mungkin.
"Kedua teknologi ini akan membuat proses produksi pupuk lebih efisien dan ramah lingkungan," sebutnya.
Inovasi lain yang dilakukan pada proyek ini, ialah implementasi Digital Fertilizer untuk pengelolaan proses, aset, hingga perawatan pada proses produksi ammonia dan urea. Pabrik Pusri IIIB ditargetkan akan menghasilkan Amonia dengan kapasitas 1350 MTPD dan Urea 2750 MTPD .
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya