Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
Ilustrasi salah satu koperasi desa merah putih di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Gawat ini. Sejumlah pengurus Koperasi Merah Putih masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu. Survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan meski Koperasi desa atau kelurahan itu, memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, tetapi fondasi kelembagaannya masih lemah dan cenderung administratif.
Human Rights Manager DFW Indonesia Luthfian Haekal mengemukakan hal tersebut dalam diseminasi hasil survei Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih secara daring dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Survei pada Oktober-November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi itu, menunjukkan sebanyak 92 persen pengurus mengaku telah memiliki rencana usaha, tetapi sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Luthfian Haekal.
Survei itu juga menemukan fakta, rencana usaha yang disusun pengurus koperasi lebih banyak ditujukan untuk memenuhi desain program, tetapi belum ditopang oleh kesiapan pasar maupun jejaring ekonomi.
Di luar itu, survei juga mencatat 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan rujukan operasional. Bahkan, 30,9 persen koperasi tidak memiliki AD/ART sama sekali.
Dari sisi kapasitas sumber daya manusia, 66 persen pengurus koperasi belum pernah mendapat pelatihan dari pemerintah. Kalau pun pernah mengikuti pelatihan, sebanyak 62,8 persen mengaku belum menerima materi teknis manajemen koperasi dan keuangan.
Satu hal lagi, Haekal menegaskan meski Kopdes Merah Putih memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, tetapi fondasi kelembagaannya masih lemah dan cenderung administratif.
Ke depan, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen kepatuhan kebijakan. Pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, tetapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan yang matang.
Sementara itu, fasilitator lapangan DFW Indonesia Sitti Monira Fyenci Laya menuturkan bahwa ketika ke lapangan melakukan survei ini, ia menemukan sejumlah Kopdes Merah Putih di Sulawesi Utara belum memiliki mekanisme jelas terkait jenis usaha yang akan dijalankan.
Contohnya di Batu Putih, Kota Bitung, Sulut, pengurus koperasi masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan bentuk koperasi, meski bangunan sudah dirancang untuk membuka gerai penjualan produk lokal seperti ikan dan abon.
Pendamping bisnis atau business assistant Kopdes Merah Putih di Maluku Herman Nurleteh menilai kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tumpang tindih. Kondisi ini jelas membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan di lapangan.
Awalnya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi. Belakangan muncul Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ***
Related News
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis
Proyek Hilirisasi Olah Sampah Jadi Energi Rilis Awal Tahun Ini





