Gawat! Tanah di DKI Jakarta Turun Hingga 6,30 Cm Per Tahun, Ini Yang Dilakukan ESDM

Ilustrasi bangunan di DKI Jakarta. dok. Okezone.
Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah. ***
Related News

ARSSI Dorong Rumah Sakit Swasta Adaptasi Digital Robotik hingga AI

Menteri UMKM: Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menegah

Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak

Marak Illegal Fishing, Minim Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan

Jabat Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Satgas PKH Kini Kuasai Lebih dari 2 Juta Hektare Lahan Ilegal