EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada entitas pinjol, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) sempat terimbas permasalahan penagihan oknum debt collector (DC) yang melibatkan laporan fiktif pemadam kebakaran untuk penunggak utang di aplikatornya yang terletak di Semarang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam siaran pers, dikutip Minggu (10/5/2026) mengatakan, “Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

Tiga Sanksi untuk Indosaku

OJK mengenakan tiga sanksi administratif kepada Indosaku:

1. Denda administratif sebesar Rp875.000.000;

2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas, serta penguatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.