Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Gus Yaqut, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), hingga pukul 18.00 WIB.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi penyidik KPK untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penyidik mencari petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun itu.
Pada 9 Agustus, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengumumkan hal itu, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Untuk penanganan kasus itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mereka menyoroti masalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah Gus Yaqut, membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sementara itu, Gus Yaqut mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam, pada Kamis (7/8/2025).
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kepada pers, tokoh Ansor itu, mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. ***
Related News

Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Polri Tetapkan Seorang Tersangka

Berantas Tambang Ilegal, Presiden akan Tindak Tegas Beking Jenderal

Tanggapi Pidato Presiden, Puan Harapkan APBN Mudahkan Hidup Rakyat

Jaga Konsumsi Domestik, Indonesia Shopping Festival 2025 Digelar

Anggota DPR Ini Minta Pusat Respon Daerah Naikkan Tarif PBB

Kejagung Sita Lagi Mobil yang Diduga Milik Riza Chalid, Total 9 Unit