Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
:
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Gus Yaqut, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), hingga pukul 18.00 WIB.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi penyidik KPK untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penyidik mencari petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun itu.
Pada 9 Agustus, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengumumkan hal itu, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Untuk penanganan kasus itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mereka menyoroti masalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah Gus Yaqut, membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





