EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras mengungkap peran pejabat otoritas perpajakan dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyidik Komisi Antirasuah itu telah menggeledah sejumlah lokasi untuk penyidikan kasus suap pajak yang melibatkan sedikitnya tiga perusahaan besar di Tanah Air.

 

Beberapa lokasi yang telah digeledah, yakni Kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3/2021); Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021); dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3/2021). 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (7//4/2021), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan rangkaian penggeledahan tersebut untuk mendalami peran penyelenggara negara dan konsultan pajak dalam kasus ini. Meski tidak menyebut secara rinci identitas pihak-pihak tersebut, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap perpajakan itu. 

 

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa dokumen. Tim penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negara. Antara lain mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ada empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL dan AS.

 

KPK sedang menyidik kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sedikitnya dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. KPK menduga, kedua penyelenggara negara itu menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. 

 

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Lalu, Agus Susetyo, konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

 

Karyoto meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus ini, termasuk dalam upaya paksa dan pengumuman pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak seperti kepolisian ataupun kejaksaan, KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Namun, Karyoto memastikan, pihaknya akan menuntaskan setiap perkara yang ditangani. "Setahu saya penyidik KPK ini sudah sangat keras bekerjanya." ***