EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA). Saham SONA kembali diperdagangkan mulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024, setelah sebelumnya disuspensi sejak 27 September 2024.

Sebelumnya dalam Pengumuman BEI Peng-SPT-00101/BEI.WAS/09-2024 tertanggal 26 September 2024, suspensi saham SONA dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SONA.

BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Pada penutupan perdagangan terakhir sebelum suspensi, yakni pada 26 September 2024, saham SONA tercatat di posisi Rp4.350 per lembar. Berdasarkan penilaian BEI, suspensi tersebut dicabut dan perdagangan saham SONA kembali dibuka mulai sesi I pada 14 Oktober 2024.

Pasca pembukaan suspensi pada perdagangan hari ini Senin (14/10) saham SONA turun Rp430 atau amble10 % menjadi Rp3.920 per lembar saham.