EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026. Aturan ini memberikan fasilitas tarif Bea Masuk 0 persen untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan biaya produksi. Langkah penyesuaian tarif ini diharapkan mampu menekan beban biaya operasional, menjaga kelangsungan kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing pelaku industri dalam negeri.

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Pengurangan biaya operasional ini ditujukan agar layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Sementara itu, untuk industri petrokimia, fasillitas Bea Masuk 0 persen diberikan atas impor LPG yang menjadi bahan baku utama. Penurunan biaya bahan baku tersebut diharapkan membantu industri memproduksi bahan baku dengan biaya lebih efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh industri turunan pengguna produk petrokimia.

Kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 ini merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan. Khusus impor LPG sebagai bahan baku petrokimia, insentif berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Pelaksanaan fasilitas Bea Masuk industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 mengenai kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.

Ketentuan kriteria perusahaan petrokimia penerima skema khusus LPG diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, di mana impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi syarat akan memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.(*)