EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk komoditas strategis seperti kopi instan, minyak goreng sawit, dan kakao bubuk. Pengetatan ini dilakukan untuk menjawab tantangan regulasi global, khususnya European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Berdasarkan keterangan resmi Kemenperin pada Jumat (18/9/2026), penguatan standar mutu ini menjadi langkah krusial dalam menghadapi aturan perdagangan internasional yang kian ketat, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan ketentuan Maximum Residue Limit (MRL).

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa penerapan SNI Wajib menyasar komoditas pangan utama guna menjaga keberlanjutan dan akses pasar ekspor Indonesia. Selain sawit, kopi, dan kakao, pengetatan juga mencakup tepung terigu, air minum dalam kemasan, dan gula kristal rafinasi.

"Standar bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia dan membantu industri memenuhi persyaratan pasar global," kata Putu Juli Ardika pada pameran Food Ingredients Asia (Fi Asia) Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Langkah ini memperkuat posisi industri makanan dan minuman (mamin) nasional yang mencatatkan kinerja positif. Pada Semester I 2026, ekspor industri mamin menembus USD24,61miliar dengan surplus perdagangan sebesar USD17,57miliar dan realisasi investasi sebesar Rp26,82 triliun.

Kemenperin mencatat nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia 2025 mencapai USD275,61miliar, menempatkan Indonesia di posisi ke-12 dunia dan peringkat pertama di Asia Tenggara. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan keunggulan manufaktur ini terus didorong guna mencapai target ekspor mamin sebesar USD83,08miliar pada 2029.

Bagi dunia usaha domestik pengetatan SNI Wajib ini menjadi kepastian pendorong daya saing ekspor komoditas kelapa sawit, kopi, dan kakao di tengah ketatnya pasar Eropa. Kepatuhan standar ini memberikan sentimen positif bagi kepastian operasional emiten-emiten sektor perkebunan, pengolahan komoditas, serta konsumsi di Bursa Efek Indonesia (BEI).(*)