Genjot TPT Demi Kejar Pertumbuhan 8%, Kemenperin Siapkan Ini
:
0
Industri tekstil dan produk tekstil, TPT.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfokuskan penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Berdasarkan data Kemenperin di Jakarta, Rabu (7/10), industri TPT bersama sektor kulit dan alas kaki ditetapkan sebagai sektor padat karya prioritas. Khusus industri TPT, jumlah penyerapan tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada tahun 2026 menjadi 4,07 juta orang pada tahun 2029.
Penguatan ini menjadi bagian dari strategi sektor kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) yang ditargetkan tumbuh 7,85 persen pada 2029, dengan kontribusi PDB 4,35 persen dan ekspor 18,66 persen. Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, sementara nilai ekspor IKFT periode Januari–Juli 2026 menembus USD34,2 miliar.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyoroti hambatan utama industri TPT yang dipicu oleh tingginya persaingan produk impor, biaya produksi, serta kondisi permesinan pabrik yang rata-rata telah berusia di atas 20 tahun.
“Permasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Menperin Muhammad Sarmuji.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin menyiapkan sejumlah langkah konkret mulai dari program restrukturisasi mesin dan peralatan TPT, penyaluran Kredit Industri Padat Karya (KIPK), perluasan akses pembiayaan, hingga penguatan perlindungan pasar domestik.
Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan bahwa Indonesia juga memaksimalkan keunggulan industri serat rayon sebagai modal kekuatan tekstil nasional.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan pentingnya kepastian bahan baku dan energi, termasuk optimalisasi skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” kata Faisol Riza.
Langkah strategis Kemenperin dalam merestrukturisasi mesin dan melindungi pasar TPT dalam negeri ini menjadi dorongan positif bagi pelaku usaha manufaktur. Kejelasan insentif dan perlindungan pasar diharapkan mampu memicu investasi baru serta menjaga keberlanjutan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.(*)
Related News
Menguat, IHSG Jajal Level 6.250
Pengumuman FTSE Jadi Katalis Positif IHSG, Investor Perhatikan Ini
Tak Ada Saham Baru yang Masuk FTSE, Tapi Ada Perubahan Ini
Didukung Bank Mandiri, Rating Bank Mantap Bertahan idAAA
FTSE Pastikan Indonesia Masih di Secondary Emerging Market
IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Pantau Area Ini!





