EmitenNews.com - Ini perang terhadap pinjaman online ilegal. Polda Metro Jaya menggerebek rumah tempat usaha pinjaman uang secara online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Sebanyak 32 orang pekerja yang sedang bekerja menggunakan perangkat komputer di lantai dua, diamankan. Rumah kantor di Green Lake, Cipondoh itu dihuni bagian penagihan, di bawah kendali PT Indo Tekno Nusantara.


"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di lokasi Rukan Green Like City, Cipondoh, Kamis.


Penggerebekan jasa pinjaman online ilegal itu, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Hasil patroli siber polisi kemudian menemukan tempat usaha ilegal yang sudah meresahkan banyak orang. Di masa pandemi Covid-19 ini, pinjol ilegal tersebut dinilai sudah sangat merugikan, dan sangat meresahkan masyarakat.


Yusri juga menyaksikan adanya gambar porno pada perangkat komputer yang digunakan para juru tagih online di kantor Pinjol tersebut. "Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno."


Dari pemeriksaan sementara diketahui, rumah kantor yang berada di Green Lake, Cipondoh itu dihuni oleh bagian penagihan, di bawah kendali PT Indo Tekno Nusantara.


Menurut Yusri, operasi pemberantasan pinjol ilegal itu, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah tegas dikeluarkan setelah diketahui aktivitas usaha ilegal pada jasa keuangan itu, meresahkan dan merugikan masyarakat. Ia menyebutkan, banyak korban stres akibat adanya ancaman maupun tagihan dari pelaku usaha ilegal itu.


Dalam satu bulan terakhir sudah 4 orang pelaku utama dalam kasus pinjaman uang secara daring ini berhasil diamankan. Kombes Yusri menyebutkan, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. “Yang di sini (di Green Lake, Cipondoh), ada 7 ruko dan 4 lantai.”


Dari rumah tersebut, polisi juga mendapati beberapa orang yang memiliki peranan berbeda-beda. PT ITN yang merupakan penagih. Ada 7 ruko 4 lantai. Di sini, kata Yuri, ada tim analis, telemarketing dan kolektor penagih. “Untuk menagih ada dua cara yang dilakukan dengan cara langsung dan dengan melakukan penagihan melalui medsos yang Ada."


Kepada pers, Selasa (12/10/2021), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, dalam kurun waktu 2020-2021, Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online ilegal sebanyak 370 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara.


Ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor. Lalu, sebanyak 279 masih proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan.


Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjol ilegal. Kepolisian juga berkoordinasi lewat rapat mingguan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ***