EmitenNews.com - PT Eterindo Wahanatama (ETWA) berpotensi masuk barisan delisting. Saat ini, perseroan telah mengalami masa suspensi sepanjang 18 bulan terakhir. Dan, suspensi akan memasuki 24 bulan atau dua tahun pada 31 Agustus 2022 mendatang.


Itu berdasar pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pengumuman penyampaian laporan keuangan auditan  berakhir per 31 Desember 2019, dan penghentian sementara perdagangan efek, dan peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa.


Di mana, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan status perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Per 24 Desember 2021, susunan dewan komisaris dan direksi sebagai berikut. Presiden Komisaris Abdul Halim Bin Ashari. Komisaris Martin Siswanto, Komisaris Independen Deepak Bhutani, Presiden Direktur Drs Eisen Wongso Wirya Surya, dan Direktur Francisco Colinares.


Susunan pemegang saham per 31 Januari 2022 antara lain PT Mordred Investama 3,7 miliar lembar atau 79,26 persen, dan masyarakat 968,29 juta lembar atau 20,74 persen. (*)