EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap Pemegang Saham Pengendali (PSP) emiten buyback saham beredar. Itu dengan catatan, emiten mengalami penghapusan paksa atau force delisting dari bursa. 


Kewajiban itu, tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kewajiban itu, sebagai bentuk perlindungan investor dari dampak kebijakan PSP, Komisaris, dan Direksi merugikan Perusahaan Terbuka.


”Ini bentuk perlindungan maksimal bisa diatur regulator. Ada pasal-pasal mewajibkan PSP, Komisaris, dan Direksi menyebabkan perusahaan berkinerja buruk ikut bertanggung jawab,” tutur Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, dalam paparan media secara daring, Selasa (9/3).


Tidak menutup kemungkinan pembelian kembali saham publik oleh PSP emiten terdepak paksa dari bursa itu tidak tuntas, karena ketiadaan dana. ”Kalau tidak ditaati, akan berkonsekuensi pidana bagi PSP,” tegas Luthfi Zain Fuady, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK.


Dalam belied itu, PSP wajib membeli kembali saham publik dari emiten terdepak paksa karena perintah OJK dan perintah Bursa dan atas permintaan emiten. Adapun harga pembelian kembali saham perusahaan terbuka menjadi tertutup karena perintah OJK paling rendah pada harga rata-rata penutupan selama 90 hari sebelum menjadi perusahaan tertutup.


Sedangkan harga pembelian saham emiten mengalami penghapusan paksa oleh BEI adalah harga rata-rata selama 30 hari perdagangan sebelum penghentian perdagangan sementara atau suspend. Selain itu, harga pembelian bisa mengacu pada nilai buku per saham berdasar laporan keuangan terakhir.


Karena itu, OJK memastikan setiap perusahaan terbuka atau emiten harus memiliki Pemegang Saham Pengendali. Tapi, kalau belum ditentukan RUPS, OJK akan menetapkan siapa yang menjadi PSP. (Rizki)