Gubernur Anies Luncurkan Tarif Integrasi Transportasi LRT, MRT dan TransJakarta

Stasiun MRT Jakarta. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Babak baru transportasi kota modern. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meluncurkan tarif integrasi transportasi untuk tiga moda, yaitu LRT, MRT, dan TransJakarta. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem berbasis account based ticketing (ABT) untuk proses pembayaran.
"Alhamdulillah sudah diluncurkan tarif integrasi dan ini membuat integrasi transportasi umum di Jakarta menjadi komplet, tuntas, dan pendekatan yang dilakukan menggunakan account based ticketing," kata Anies Baswedan di Halte CSW, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Melalui informasi yang diperolehnya dari Dirut JakLingko, Anies mengemukakan, sistem berbasis ABT ini hanya diterapkan di empat kota dunia, yakni London, Hong Kong, Singapura, dan kini DKI Jakarta. Anies meyakini sistem baru ini memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga dalam memanfaatkan angkutan umum.
"Ini akan membuat masyarakat lebih nyaman lagi dalam menggunakan transportasi umum dan lebih terprediksi biaya yang keluar, karena maksimal pembiayaan nilainya Rp10 ribu," kata mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.
Setidaknya ada tiga aspek untuk memenuhi integrasi transportasi. Pertama, rute. Kedua, pengelolaan, dan ketiga adalah ticketing. Melalui peluncuran sistem pembayaran ini, kata Anies, seluruh aspek telah terpenuhi. "Sekarang secara ticketing semuanya komplet, sebuah babak baru untuk kota modern. Kita bersyukur proses panjang itu tuntas."
Saat meninjau Stasiun MRT ASEAN. Anies berujar di stasiun itu mulai diterapkan sistem pembayaran menggunakan pendeteksi wajah (face recognition). Jakarta, kata dia, mungkin menjadi tempat pertama yang gunakan face recognition untuk penumpang di kendaraan umum. “Ini baru dilakukan di satu tempat." ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015