Gubernur DKI Sebut Larangan Penggunaan Air Tanah Diterapkan Bertahap
:
0
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Dok. BeritaNasional.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah secara bertahap. Bagi warga di wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan tidak akan dilarang menggunakan air tanah.
"Implementasi penertiban penggunaan air tanah harus didahului oleh ketersediaan jaringan perpipaan yang memenuhi standar pelayanan, terlaksananya sosialisasi, dan verifikasi lapangan," ujar Gubernur Pramono Anung Wibowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Gubernur Pramono memastikan, kewajiban beralih ke air perpipaan hanya berlaku bagi bangunan yang sudah berada di zona layanan aktif perpipaan PAM Jaya. Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan," kata Pramono.
Pramono menyebutkan, kebijakan pemerintah daerah bertujuan mengurangi ketergantungan pada air tanah tanpa mengesampingkan kondisi di lapangan.
Eks Sekretaris Kabinet Indonesia Maju itu menekankan, layanan pipanisasi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta. "Arah kebijakan Raperda ini adalah mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan."
Pemprov menjamin kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap akses air bersih tetap terpenuhi selama masa transisi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat.
Raperda SPAM akan menjadi landasan hukum untuk memastikan pelayanan air minum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat-Perindo, menolak pelarangan penggunaan air tanah jika infrastruktur penggantinya belum siap. Anggota Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, menegaskan pemerintah harus menindak tegas gedung yang melanggar aturan penggunaan air tanah terlebih dahulu.
"Tindak tegas setiap gedung yang melanggar Zona Bebas Air Tanah tanpa pengecualian, tanpa tawar-menawar, termasuk gedung-gedung milik pemerintah. Percepat pipanisasi di wilayah yang menjadi kantung pengguna air tanah. Jangan larang warga menggunakan air tanah jika alternatifnya belum tersedia," kata Andri.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





