Gugatan BUKK Kandas, Waskita Karya (WSKT) Bebas Jebakan PKPU

PENGHUBUNG - Jalan tol garapan Waskita Karya menjadi penghubung antar-daerah kepulauan nusantara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) urung menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama (BUKK).
Selain menolak permohonan PKPU Bukaka, Majelis Hakim menghukum emiten besutan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu, untuk membayar denda biaya perkara senilai Rp3,9 juta. Itu hasil sidang putusan PKPU pada Kamis, 18 April 2024.
Pada sidang perkara dengan nomor register 390 tersebut, hadir kedua pihak. Di mana, masing-masing pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan PKPU terhadap perseroan. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. (*)
Related News

Shima Global Jual, Broker Boy Thohir Serok 1,61 Miliar Saham ENRG

CARE Jajakan Sukuk Wakalah Rp750 M, Imbal Hasil 8,25-10,75 Persen

Cum Date Hari Ini, LION Gulirkan Dividen Rp5 per Lembar

Aksi Senyap! VIVA Gulung 8,82 Miliar Saham Intermedia Capital

Laba Meroket 134 Persen, Kuartal I-2025 POLU Defisit Rp55,56 Miliar

GEMA Salurkan Dividen Mini, Simak Jadwalnya