Gugatan BUKK Kandas, Waskita Karya (WSKT) Bebas Jebakan PKPU
PENGHUBUNG - Jalan tol garapan Waskita Karya menjadi penghubung antar-daerah kepulauan nusantara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) urung menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama (BUKK).
Selain menolak permohonan PKPU Bukaka, Majelis Hakim menghukum emiten besutan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu, untuk membayar denda biaya perkara senilai Rp3,9 juta. Itu hasil sidang putusan PKPU pada Kamis, 18 April 2024.
Pada sidang perkara dengan nomor register 390 tersebut, hadir kedua pihak. Di mana, masing-masing pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan PKPU terhadap perseroan. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. (*)
Related News
Kuartal I 2024, Tugu Insurance (TUGU) Catat Premi Hampir Rp2 Triliun
Telkom (TLKM) Lanjutkan Langkah Transformasi Melalui Inisiatif 5BM
Telkom (TLKM) Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional
TGUK-AICE Investasi Bersama Perkuat Posisi Pasar di Indonesia
XL Axiata (EXCL) Gelontorkan Dividen Rp635,5 Miliar
Telkom (TLKM) Putuskan Bagi Dividen Rp17,68T