Gugatan BUKK Kandas, Waskita Karya (WSKT) Bebas Jebakan PKPU
:
0
PENGHUBUNG - Jalan tol garapan Waskita Karya menjadi penghubung antar-daerah kepulauan nusantara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) urung menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama (BUKK).
Selain menolak permohonan PKPU Bukaka, Majelis Hakim menghukum emiten besutan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu, untuk membayar denda biaya perkara senilai Rp3,9 juta. Itu hasil sidang putusan PKPU pada Kamis, 18 April 2024.
Pada sidang perkara dengan nomor register 390 tersebut, hadir kedua pihak. Di mana, masing-masing pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan PKPU terhadap perseroan. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. (*)
Related News
Sumber Mas (SMKM) Gunakan Laba Bersih 2025, Terbesar Untuk Modal Kerja
Eka dan Louis, Dua Direktur Jayamas Medica (OMED) Kompak Beli Saham
BIRD Luncurkan Layanan Bluebird Prime, Optimis Dongkrak Pendapatan
Reli Saham Bank Jumbo Dorong IHSG Akhir Pekan Meroket
Pewaris PAM Group Jabat Komisaris Utama BSBK, Tengok Gurita Bisnisnya!
Bank Maspion (BMAS) Copot Nama Lama, Jadi Bank Kasikorn Indonesia





