Gugatan BUKK Kandas, Waskita Karya (WSKT) Bebas Jebakan PKPU
:
0
PENGHUBUNG - Jalan tol garapan Waskita Karya menjadi penghubung antar-daerah kepulauan nusantara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) urung menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama (BUKK).
Selain menolak permohonan PKPU Bukaka, Majelis Hakim menghukum emiten besutan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu, untuk membayar denda biaya perkara senilai Rp3,9 juta. Itu hasil sidang putusan PKPU pada Kamis, 18 April 2024.
Pada sidang perkara dengan nomor register 390 tersebut, hadir kedua pihak. Di mana, masing-masing pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo mencabut permohonan PKPU terhadap perseroan. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah disetujui oleh majelis hakim. Persetujuan majelis hakim dikukuhkan dalam sidang lanjutan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. (*)
Related News
Bank BNI (BBNI) Rampungkan Buyback Saham Lebih Awal
Dua Saham Debut IPO, JELI dan JECX Melesat
Resmi Listing, Saham JECX Meroket 24,8% di Hari Pertama IPO Rp609,98M
Emiten INACO JELI Debut di BEI, Langsung ARA 25 Persen ke Rp1.125
Emiten Prajogo (TPIA) Jajakan Obligasi Jumbo, Bunga Atraktif
Gandakan Free Float, SAC Lego 73,7 Juta Saham SMLE





