EmitenNews.com - PT Pan Brothers Tbk  (PBRX) menyampaikan update atas proses Permohonan Kepailitan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada perseroan, Berdasarkan Keterbukaan Informasi kami tertanggal 4 Agustus 2021 mengenai Permohonan Pernyataan Pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk, (BNII).

Direktur Pan Brothers (PBRX) Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan pada tanggal 11 Nopember 2021, PT Pan Brothers Tbk (“Perseroan”) telah menghadiri sidang lanjutan atas Permohonan Pernyataan Pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dengan agenda Pembacaan Putusan. 


Majelis Hakim memutuskan untuk Menolak Permohonan Pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan Menghukum Maybank untuk membayar biaya perkarayang timbul akibat Permohonan Pernyataan Pailit ini.

Adapunpertimbanganhukumatasamarputusanpadapokoknyaadalah:


  1. Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena adanya hubungan hukum antara Perseroan dengan para kreditornya masih terdapat persengketaan dimana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di NegaraSingapura.

  1. Majelis Hakim berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada Permohonan Pailit tetap di pertahankan, maka hal tersebut akan menjadi talisimpul permasalahan yangt idak lagi sederhana.

  1. Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.

Perlu kami sampaikan bahwa sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PT Pan Brothers Tbk dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin. 

Hutang kepada para bank adalah hutang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis. 

Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan.


Tantangan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang diigunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan menjadi sangat tertekan. 

Namun di tengah situasi yang kurang mendukungpun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini. Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal Tanpa adanya pengurangan karyawan/PHK.

Saat ini kami PT Pan Brothers Tbk dan Group bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral. 

Di dalam term sheet, Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan 2 tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. 


Secara umum bank-bankdimaksudtelah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung

recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat

Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima  itu. Dan PT PanBrothers Tbk dan Group khususnya merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan Standard ekspor.

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, jelas  Fitri Ratnasari Hartono Direktur PBRX dalam keterbukan informasi BEI Senin (15/11).