Guru Supriyani Bebas!
Guru Supriyani bebas. Dok. Antara. CNN Indonesia.
Kasus guru honorer ini meledak secara nasional, dan mendapat perhatian Menteri Pendidikan, Kapolri, sampai Menteri Dalam Negeri. Begitu juga Komisi Yudisial (KY), yang menduga ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut di kepolisian.
Koordinator KY Perwakilan Sulawesi Tenggara, Hariman, turun ke lapangan, mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan itu. KY ingin memastikan bahwa sidang berlangsung tanpa intervensi dari pihak manapun. Sidang juga berjalan adil dan transparan.
"Konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara dengan terdakwa, Ibu Supriyani," kata Hariman, di PN Andoolo, Rabu (13/11/2024).
Dalam penanganan di kepolisian, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.
Kapolri bertindak cepat, dengan meminta pencopotan terhadap Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Aminuddin. Saat ini, keduanya akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan meminta dan menerima uang Rp2 juta dari guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
"Penyidik tengah merampungkan pemeriksaan kode etik," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristiani kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Jika berkas perkara kedua oknum polisi telah rampung, maka selanjutnya akan segera digelar sidang kode etiknya.
Dalam pemeriksaan kode etik, dua oknum polisi tersebut terindikasi melanggar kode etik dalam proses penanganan kasus kekerasan anak yang diduga dilakukan guru Supriyani. Oleh karena itu, dua polisi yang sudah dicopot dari jabatan di Polsek Baito itu bakal dibawa ke sidang kode etik. ***
Related News
Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Mudik Gratis
KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Format Kementan 2021
Ratusan Kades Terjerat Korupsi, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun Dalam Bermedsos
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB
Naifnya Bupati Fadia Arafiq





