Hadang Omicron, Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang Jadi 10 Hari

EmitenNews.com - Berkembangnya penyebaran varian baru Covid 19, Omicron, di sejumlah negara membuat pemerintah memperketat pengawasan pelaku perjalanan internasional.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang,” ujar Suharyanto dalam aturan ini.
Ketua Satgas menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada pasal 4 disebutkan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto.(fj)
Related News

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK

KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah

Perbaikan Nasib Pengemudi Ojol, BAM DPR Dukung Tuntutan APOB

Siap Temui Kemendagri, DPRD Jabar Sepakati Evaluasi Aneka Tunjangan

Catat! Satgas PKH Juga Fokus Tagih Denda Perusahaan Penambang Ilegal