Haduh! Baru IPO di 2019, Envy Technologies (ENVY) Sudah Bakal Delisting
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Saham ENVY telah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya selama 24 bulan pada 1 Desember 2022.
Hal ini merujuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00013/BEI.PP1/12-2020 tanggal 1 Desember 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
- Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Merujuk ketentuan III.3.1.2 peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting perseroan memenuhi kriteria penghapusan pencatatan di BEI,” demikian mengutip laman BEI.
Perseroan yang dinilai penuhi kriteria delisting padahal baru tercatat di BEI pada 8 Juli 2019.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Januari 2022 yaitu Weiser Global Capital sebesar 6,01 persen, Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi sebesar 0,21 persen, Hazmi Bin Hussain sebesar 0,41 persen dan masyarakat 93,37 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, saat ini perseroan telah masuk ke dalam daftar efek pemantauan khusus dan dikenakan notasi khusus. Adapun notasi khusus tersebut antara lain:
1.L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
2.S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
3.Y: Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
4.X: Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Bursa selanjutnya akan melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa,” ujar Nyoman kepada wartawan, ditulis Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan. bursa juga akan melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi direksi, dewan komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus).
“Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private,” kata dia.
Nyoman menuturkan, hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal. Ia mengatakan, investor wajib mengetahui risiko-risiko dari setiap efek yang dipilih untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk itu, investor wajib memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perusahaan terkait sehingga dapat segera mengambil keputusan investasi yang terbaik.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya