EmitenNews.com -  Kasus pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri jalan terus. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.


Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya.


"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).


Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Itu berarti status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.


Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan oleh Firli Bahuri tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.


Firli Bahuri tak hadir dalam sidang hari ini. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga atau Komjen itu, diwakili kuasa hukumnya.


Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka Firli Bahuri pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penggeledahan atas rumah Firli Bahuri di Bekasi, dan di Jakarta Selatan, serta sebuah apartemen. 


Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas penetapan tersangka yang dianggapnya tidak sah.


Melalui pengacaranya Ian Iskandar, Firli Bahuri menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.


Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli Bahuri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023. ***