EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap itu, Jumat (23/9/2022). Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta, dan mencabut hak politik politikus PPP itu selama lima tahun. Tidak terima atas vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK itu, Ade Yasin langsung menyatakan banding. Ia merasa tidak bersalah.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.


Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah mantan pengacara ini menjalan hukuman penjara.


Majelis Hakim menyatakan Ade Yasin terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan agar tim BPK Jawa Barat dapat mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait kasus suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.


Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.


Pada sidang berikutnya, 19 September 2022, saat membacakan pembelaannya Ade Yasin menangis, sampai air matanya deras bercucuran. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak ada perintah darinya selaku Bupati Bogor untuk menyuap aparat BPK agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor diberi predikat wajar tanpa pengecualiaan.


"Semuanya 'clear. Tidak ada perintah. Tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil menangis.


Tidak terima putusan yang dinilainya keliru itu, Ade Yasin yang mengikuti persidangan secara daring, langsung memilih banding. Ia menilai selama persidangan tidak ada bukti, juga keterangan saksi yang menyatakan dirinya melakukan suap terhadap tim BPK itu.


"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang yang diikutinya secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).


Ade Yasin kecewa betul atas putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu. Mukanya nampak memerah menunjukkan kekecewaan mendalam. Matanya sembab, menangisi hukuman yang diterimanya. Ia tak percaya hakim akan menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, ia yakin hakim akan membebaskannya dari segala tuntutan.


Sementara itu, Dinalara Butar Butar kuasa hukum Ade Yasin mengaku, kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Dia menilai, majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan. "Majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, kita langsung akan banding."


Kekecewaan yang sama ditunjukkan sejumlah pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan. Sebagian yang kecewa itu, meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim. Beberapa orang melemparkan botol bekas minuman air mineral, dan mendorong pagar pembatas kayu sehingga terjatuh. ***