Halangi Proses Hukum, Ferdy Sambo dan Enam Polisi jadi Tersangka Obstruction of Justice

Irjen Ferdy Sambo. dok. medcom.id.
EmitenNews.com - Bertambah lagi kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Salah satunya, mantan Kadiv Propam Polri itu, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (1/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Lainnya, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Dari data yang dikumpulkan, enam tersangka lainnya itu, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Lalu, Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, seperti ramai diberitakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka, selain Irjen Ferdy, juga istri Sambo, Putri Candrawathi. Lalu, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang etik Polri, Ferdy Sambo juga resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan pimpinan sidang Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."
Atas putusan itu, Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding.
Sebelum diberhentikan dari dinas Polri, Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri. Tetapi, tim Polri menolak permohonan berhenti itu. Tim lebih memilih memecat Irjen Ferdy Sambo. ***
Related News

Perpres Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan, Uji Coba di 10 Kota Besar

FUTR Garap PLTS Raksasa 130 MW di Bali Bareng PLN dan Investor China

Potensi Rp95T Hilang, Mahfud MD Minta Menkeu Terus Tagih Utang BLBI

Surge (WIFI) Menang Lelang Frekuensi 1.4 GHz Regional I

Perluas Peluang Kerja, 20 Ribu Peserta Mulai Ikuti Program Magang

Airlangga: 70 Persen Pekerjaan di 2030 Tuntut Penguasaan IT/AI