EmitenNews.com - Emiten bank kecil tengah dicecar Bursa Efek Indonesia (BEI) soal rencana penghapusan KBMI 1 oleh OJK. Tak terkecuali PT Bank IBK Indonesia Tbk alias IBK Bank.

Sejatinya, IBK Bank punya modal inti Rp5,7 triliun per 30 September 2025. Artinya, dengan minimal Rp300 miliar, maka IBK Bank bisa naik kelas ke KBMI 2 yang menyaratkan modal inti minimal Rp6 triliun.

Nah atas pertanyaan BEI, IBK Bank melalui Direktur Utama Oh In Taek dan Direktur Edwin Rudianto merespons rencana OJK tersebut. Dalam surat itu, IBK Bank menegaskan senantiasa akan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, IBK Bank akan menyesuaikan apabila telah terdapat ketentuan OJK yang mengatur terkait hal tersebut.

Mengingat kekurangan modal inti perseroan hanya Rp300 miliar untuk naik kelas, IBK Bank menetapkan strategi pemenuhan penambahan modal melalui modal organik. Maka, harapannya penambahan modal perseroan akan terpenuhi Rp6 triliun setelah tahun 2026, yang diperoleh dari estimasi laba tahun 2025 sebesar Rp210 miliar dan proyeksi laba tahun 2026 sesuai RBB sebesar Rp210 miliar.

Adapun IBK Bank menegaskan timeline penguatan modal akan menunggu setelah ada peraturan lebih lanjut dari regulator. (*)