EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April USD265,26 per ton. Angka ini turun dari HBA bulan sebelumnya (Maret 2023) yang sebesar USD283,08 per Ton.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023. Dalam regulasi tersebut, HBA ditetapkan dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58%.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000. "HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton," ujarnya.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. "HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," sebutnya.
Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. "Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelasnya.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.(*)
Related News
Perkembangan Terbaru si Saham Rp1
Saham di Bawah Gocap, Masih Mantap atau Bikin Engap?
Pupuk Indonesia Siap Gelontorkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2026
Dana Darurat Untuk 3 Provinsi Bencana Sementara Terkucur Rp268 Miliar
Cadangan BBM dan LPG di Atas Standar Minimum Nasional
IHSG Tutup 2025 di Zona Hijau, Catat 24 Kali ATH Sepanjang Tahun





