Harga Referensi CPO Untuk Pungutan Ekspor Periode 1-15 Januari USD746,69/MT
EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1-15 Januari 2024 adalah USD 746,69/MT.
Nilai ini turun sebesar USD 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16.31 Desember 2023 yang tercatat sebesar USD 767,51/MT. Kemendag dalam siaran persnya (29/12) disebutkan Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BKdan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1-15 Januari 2024.
"Saat ini, HR CPO turun menjadi USD 746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintahakan mengenakan BKCPO sebesar USD 18/MT dan PECPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1.15 Januari 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10.24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 873/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dariUSD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut,ditetapkan HR CPO sebesar USD 746,69/MT. BK CPO periode 1-15Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT.
Sementara itu, PE CPO periode 1-15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT. Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lainyaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, dan penurunan harga minyak kedelai.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor2018 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha