EmitenNews.com - Pemerintah menjamin adanya kebebasan berpendapat. Untuk itu, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Presiden Jokowi mengaku memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, dia sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.


"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekuatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights, dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).


Pada bagian lain pidatonya, Presiden mengemukakan, Kapolri sudah menindaklanjuti perintahnya untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.


Satu hal, Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas. "Saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas."


Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya dijerat dengan UU ITE. Atas dukungan DPR, ia mengaku, telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-Undang ITE.


Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021), Mensesneg Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi resmi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Keppres itu selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.


"Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi. Hari ini pula kami mengirimkan keppres amnestinya kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Mensesneg Pratikno.


Saiful Mahdi akhirnya bebas, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Saiful Mahdi keluar dari penjara dan dijemput istrinya, Dian Rubianty. Proses serah-terima Saiful ke pihak keluarga digelar di aula Lapas Banda Aceh, Rabu (13/10/2021), pukul 16.20 WIB. Serah-terima disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kalapas Banda Aceh Said Mahdar, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, dan Wakajati Aceh Hermanto. ***