EmitenNews.com - Saham PT Bank Central Asia (BBCA) secara resmi diperdagangkan dengan harga baru pada hari ini, Rabu (13/10). Itu setelah mendapat persetujuan jadwal stock split dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi stock split itu, sebelumnya telah disetujui dengan rasio 1:5. Artinya, setiap satu saham dipecah menjadi 5 saham baru. 


Nilai nominal per saham BCA sebelum stock split Rp62,5 per saham, sedang nilai nominal per saham BCA setelah stock split menjadi sebesar Rp12,5 per lembar. Sesuai jadwal, Selasa (12/10) kemarin, merupakan hari bursa terakhir saham BCA diperdagangkan dengan nilai nominal lama di pasar reguler, dan pasar negosiasi. 


Selanjutnya, harga saham BCA dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada pasar reguler, dan pasar negosiasi pada hari ini. Sebagai informasi, harga saham BCA pada saat siaran pers ini dikeluarkan berkisar Rp7.320 per saham, atau setara dengan Rp36.600 per saham sebelum stock split. 


Selanjutnya, saham dengan nilai nominal baru hasil stock split akan didistribusikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham pada 15 Oktober 2021. Keputusan perseroan melakukan pemecahan harga saham itu, didasarkan pada perkembangan pasar modal saat ini, terutama dengan tingginya minat investor ritel termasuk para investor muda untuk berinvestasi pasar modal. Perseroan berharap aksi korporasi itu, dapat berkontribusi terhadap perkembangan pasar modal dalam negeri.


Jahja Setiaatmadja CEO BCA menyebut dengan harga baru mulai diperdagangkan hari ini, perseroan berharap harga saham BCA menjadi relatif terjangkau, dan mendapat sambutan positif dari investor, terutama investor pemula yang saat ini aktif berinvestasi di pasar modal. ”Kami berkomitmen untuk selalu menjaga soliditas fundamental BCA melalui pertumbuhan kinerja berkesinambungan, sehingga memberikan nilai tambah kepada segenap pemegang saham,” harap Jahja, Rabu (13/10). (*)