EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tidak pernah sepi dari problem. Bertubi-tubi masalah menghantui perseroan. Terbaru, perseroan menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Megah Bangun Baja Semesta (MBAS).
Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.
Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik.
Gugatan PKPU Megah Bangun Baja Semesta itu klaim Destiawan tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik dari sisi operasional maupun keuangan. ”Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal,” ucapnya. (*)
Related News

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026

Direktur Bank Maspion (BMAS) Mundur!