Hartanya Berkurang Rp3 Triliun, Sandiaga Uno Tetaplah Menteri Terkaya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. dok. Kemenparekraf.
EmitenNews.com - Hartanya berkurang sekitar Rp3 triliun, Sandiaga Salahuddin Uno tetaplah menteri terkaya dalam Kabinet Indonesia Maju. Itu yang terbaca Selasa 912/3/2024), pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu, di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menparekraf Sandi adalah politikus PPP, dalam posisi sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). Pengusaha yang kini aktifberpolitik itu, bernaung dalam lindungan Partai Ka’bah, setelah pamit dari Partai Gerindra menjelang momentum pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pada fitur Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara, Sandiaga Salahuddin Uno tercatat sebagai anggota kabinet Presiden Joko Widodo, yang telah melaporkan harta kekayaannya tahun 2024.
Dalam laporan 2024, atau untuk periodik 2023, kekayaan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno mencapai Rp7.977.146.639.632. Dengan kekayaan lebih dari Rp7,9 triliun, itu berarti ada penurunan sampai Rp3 triliun jika dibandingkan data LHKPN 2023 (periode 2022) yang dilaporkannya tahun lalu. Tetapi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tetaplah menjadi menteri terkaya.
Melihat LHKPN yang dilaporkan 15 Maret 2023 (untuk periodik 2022), kekayaan Sandiaga mencapai Rp10.997.005.532.236 atau Rp10,9 triliun.
Dari situ diketahui sebagian besar hartanya berupa surat berharga yang mencapai Rp9. 941.166.565.728. Bentuk surat berharga itu, di antaranya adalah kepemilikan saham di perusahaan.
Sandi juga tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp265.743.826.444, alat transportasi dan mesin Rp1.434.000.000, harta bergerak Rp 4.379.641.300, serta kas dan setara kas Rp1.313.252.802.832. Harta lain sebesar Rp85.070.894.559 dan utang Rp614.042.198.627.
Namun, LHKPN terbaru Menteri Sandiaga itu, belum dipublikasikan di fitur e Announcement sehingga publik bisa melihat rincian komponen hartanya.
Batas penyampaian laporan LHKPN adalah 31 Maret 2024. Setelah itu, KPK memiliki waktu 3 x 30 hari setelah kekayaan dilaporkan untuk mempublikasikan LHKPN yang sudah ada. ***
Related News

Luar Biasa Sugianto! Aksi Nelayan Indonesia Itu Tuai Pujian di Korea

Arus Mudik Lebaran 2025, Angka Meninggal Dunia Turun 28 Persen

Antisipasi Arus Balik, Korlantas Siapkan Skema One Way Lokal-Nasional

Jasa Marga Siapkan Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik

Antisipasi Kepadatan, Disiapkan Pengalihan Lalin Lewat Cisumdawu

Angka Kecelakaan Lalin Selama Arus Mudik Turun 31,37 Persen