EmitenNews.com - Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, diperiksa Senin (10/6/2024), sebagai saksi kasus Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Saat menjalani pemeriksaan, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu, mengaku sempat ditinggal sampai kedinginan. Ia juga sempat protes atas penyitaan tas, dan handphonenya.

Menurut Hasto Kristiyanto penyitaan terjadi saat itu ia tengah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Ajudannya, Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya. Saat itulah, tas, dan HP yang dipegang ajudan, disita.

Tidak terima tindakan itu, pihak Hasto keberatan. Ia mendebat KPK, soal aturan penyitaan yang harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasto juga berkeberatan karena tidak bisa didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. 

“Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujar Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga mengaku ditinggal penyidik KPK sampai kedinginan, ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. Berada dalam ruang pemeriksaan sekitar 4 jam, tetapi sebagian besar dibiarkan sendiri, ditinggal penyidik tanpa kegiatan apa pun.

“Saya dalam ruangan yang sangat dingin sekitar empat jam. Bersama penyidik itu, face to face itu paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal, kedinginan,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurut Hasto, pemeriksaannya itu, belum masuk ke pokok perkara. Sebab, di tengah pemeriksaan, ia berdebat dengan pihak KPK lantaran handphone dan tasnya disita penyidik. Penyitaan dilakukan ketika pihak KPK memanggil stafnya yang bernama Kusnadi dengan alasan untuk menemui Hasto. 

Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan buron KPK Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap (mantan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Namun, Harun Masiku tidak pernah menjalani pemeriksaan, karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus suap Harun Masiku mencuat saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.  

Namun, Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Tetapi, sejak itu, Harun Masiku berstatus buronan dan masuk DPO. 

KPK menduga Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). 

Belakangan ini, KPK menggencarkan pencarian Harun Masiku. Sebelumnya, komisi antirasuah memeriksa seorang pengacara, dan dua orang mahasiswa, untuk mencari tahu perihal Harun Masiku. ***