EmitenNews.com - Hasto Kristiyanto tetap tersangka. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, selaku tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masuku.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) petang.

Hasto Kristiyanto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto menyebut penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu. Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menyebutkan Hasto  membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.

KPK menduga Hasto meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) lalu tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami keterangan perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025) juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Untuk melawan dalil yang disampaikan Hasto Kristiyanto dan tim pengacaranya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebanyak 11 di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

Empat orang ahli juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum. ***