EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan adanya Unusual Market Activity (UMA) atau aktivitas perdagangan tidak biasa pada dua saham yang tengah jadi sorotan, yakni PT MAP Boga Adiperkasa Tbk. (MAPB) dan PT Bersama Mencapai Puncak Tbk. (BAIK).

Kenaikan harga yang mencolok dalam waktu singkat menjadi alasan utama munculnya pengumuman UMA tersebut. Menurut BEI, lonjakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan pola transaksi yang wajar.

Ironisnya, begitu suspensi dicabut, harga kedua saham justru mengalami tekanan jual. Saham MAPB anjlok 8,68% ke level Rp1.390 per saham setelah sebelumnya sempat naik 21,6% dalam sepekan terakhir sebelum disuspensi pada Rabu (11/6).

Sementara itu, saham BAIK juga tak luput dari aksi profit taking. Harga sahamnya terjun 8,33% ke Rp132, padahal seminggu sebelumnya berhasil meroket 51,58% hingga ke Rp144.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Menurutnya, bursa saat ini masih memantau secara ketat perkembangan transaksi kedua saham tersebut.

“BEI mengingatkan investor untuk mempertimbangkan segala potensi risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/6).

Sampai saat ini, informasi publik terbaru mengenai MAPB dan BAIK adalah laporan registrasi pemegang efek yang dirilis masing-masing pada 4 dan 10 Juni 2025 melalui laman resmi BEI.

Sebagai langkah antisipatif, BEI juga meminta para investor untuk, mencermati jawaban resmi dari emiten atas permintaan konfirmasi bursa. Meninjau kembali fundamental dan kinerja keuangan perusahaan dan memperhatikan aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan RUPS.