EmitenNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengumumkan bahwa per Oktober, APBN 2024 defisit Rp309,2 triliun setara dengan 1,37% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Masuk akal kalau para pejabat negara diminta melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas. Inilah tindak lanjut sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat bernomor S-1023/MK.02/2024, seperti dikutip Minggu (10/11/2024), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024, agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.

Sedikitnya ada tujuh arahan Menkeu Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024. Di antaranya,

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta  meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk: belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap. Antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kondisi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 atau di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Intinya, APBN 2024 per Oktober mengalami defisit Rp309,2 triliun setara dengan 1,37% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Defisit sampai akhir Oktober tercatat Rp309,2 triliun atau 1,37% terhadap PDB. Ini masih lebih kecil dibandingkan pagu defisit APBN 2024 yang telah ditetapkan bersama DPR yakni 2,29% dari PDB," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Penting dicatat, defisit APBN ini berarti pendapatan lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran pemerintah. Meski begitu, dari sisi keseimbangan primer tercatat masih surplus Rp97,1 triliun.

Pendapatan negara sampai Oktober 2024 terkumpul Rp2.247,5 triliun atau naik tipis 0,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Pendapatan itu berasal dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp2.556,7 triliun atau melonjak 14,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 76,9% dari pagu, terdiri dari belanja K/L, belanja non K/L dan transfer ke daerah. ***