Hingga Rp283 Miliar, Singapura Naikkan Denda 900% Penyebab Kabut Asap
:
0
Seorang pesepeda melintas di depan Marina Bay Sands yang diselimuti kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di Indonesia pada siang hari, 20 Oktober 2026. Foto: CNA.
EmitenNews.com - Perusahaan yang terkait dengan kabut asap lintas batas akan dikenai denda hingga S$20 juta atau setara dengan R283 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 28 miliar. Kenaikan denda ini setara dengan 20 kali atau 900 persen.
Tidak itu saja perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia dan menyebabkan asapnya masuk ke Singapura akan dikenakan pembatasan dalam kegiatan bisnis, berdasarkan amandemen undang-undang kabut asap Singapura yang diusulkan pada hari Rabu (4 November).
Channelnewsasia.com, Rabu (4/11/2026) memberitakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Amandemen) diajukan dan dibacakan untuk kedua kalinya di bawah mekanisme khusus "Sertifikat Urgensi" (Certificate of Urgency) yang ditandatangani oleh presiden, menyusul episode kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade.
Sertifikat tersebut memungkinkan sebuah RUU untuk diajukan, diperdebatkan, dan disahkan melalui ketiga tahap pembacaan dalam satu sesi sidang parlemen.
RUU terakhir yang disahkan melalui mekanisme ini adalah RUU Asuransi (Amandemen) pada tahun 2024, yang mencegah perusahaan asuransi Jerman, Allianz, untuk mengambil kepemilikan saham di Income Insurance, Singapura.
Dalam siaran pers pada hari Rabu, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) menyatakan bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act atau THPA) — yang disahkan pada tahun 2014 — akan memberikan perangkat lebih bagi pihak berwenang untuk menyelidiki keterkaitan komersial dan meminta pertanggungjawaban entitas terkait. Amandemen ini juga memungkinkan intervensi yang lebih dini serta mempermudah penegakan hukum.
Singapura mengalami kabut asap dari tanggal 4 September hingga 25 Oktober, dengan kualitas udara mencapai kategori "tidak sehat" selama 33 hari dan kategori "sangat tidak sehat" selama lima hari.
Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat undang-undang jika diperlukan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kabut asap.
Grace Fu menyampaikan kepada parlemen bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas di luar negeri merupakan hal yang kompleks.
"Kita memerlukan wewenang yang efektif untuk melindungi warga Singapura dan meminta pertanggungjawaban entitas yang melanggar, dengan tetap menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung hukum internasional, serta menghindari penerapan hukum yang melampaui batas wilayah negara (ekstrateritorial)," ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa kabut asap baru-baru ini menunjukkan bahwa situasi yang ada saat ini "tidak dapat dipertahankan".
Related News
Tekanan Kuartal IV Tidak Ringan, Telisik Pemicunya
OJK Umumkan Sanksi Terbaru Tiga Kasus Pasar Modal, Ini Rinciannya
Hasil Pemilu AS Tekan Dolar, Rupiah Pagi ini Menguat 0,14%
Dolar AS Anjlok ke 101,5, Amunisi Bagi Rupiah Untuk Bangkit
Yield Obligasi AS 10 Tahun Turun ke 4,9% Investor Berburu Safe Haven
Pasar Tunggu Pemilu AS, Harga Emas Internasional dan Antam Memerah





