Hmmm! Bappebti Akui ada Salah Paham Soal Token ASIX Anang Hermansyah
EmitenNews.com - Terjadi kesalahpahaman soal token ASIX, yang kemarin, Kamis (10/2/2022), ramai diberitakan dilarang diperdagangkan karena tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Bappebti itu.
"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, Jumat (11/2/2022).
Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang, tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia, khususnya di Bappebti. "Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang. Masih dalam proses untuk penjualan. Untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami."
Untuk proses pendaftaran dan perizinan tentu harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.
"Prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelasnya.
Bappebti sebelumnya menyatakan token besutan Anang Hermansyah ASIX dilarang. Hal itu disampaikan karena token itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020
Dalam keterangannya Anang Hermansyah, melalui akun Instagram pribadinya, @ananghijau, menjelaskan token ASIX masih dalam tahap pendaftaran ke Bappebti. Jadi, menurut President Commissioner proyek token ASIX itu, saat ini pihaknya memang tidak memperdagangkannya di Indonesia. Tetapi, di luar negeri, sekaligus untuk memenuhi persyaratan agar bisa diperdagangkan di Tanah Air.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," ujar Anang Hermansyah, Kamis (10/2/2022).
Anang menuturkan, salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti adalah harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional. Adanya Asix di pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut.
ASIX saat ini sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap, dan dextool. Selain itu, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau penipuan. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah