EmitenNews.com - Anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD), yang menerima total Rp200 triliun dana pemerintah, bisa lebih tenang kini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menyesuaikan strategi penempatan dana di perbankan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI).

“Kami akan menyesuaikan strategi kami dengan strategi bank sentral,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun itu akan tetap disimpan dalam sistem perbankan dalam enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu pusing apalagi takut dana itu bakal diambil, seperti pernyataan Menkeu Purbaya sebelumnya.

Sejauh ini, Menkeu belum memiliki rencana untuk menambah jumlah injeksi dana. Namun, ia pun tak menutup ruang untuk menambah penempatan dana pemerintah di perbankan ke depan.

“Yang penting saya monitor keadaan uang yang di perbankan. Saya pastikan likuiditas sistem perbankan di perekonomian kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” tutur eks Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Menkeu telah memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Jadi, saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. 

“Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya.

Sejak awal penempatan dana pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan tersebut turut mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit.

Suku bunga deposito tenor enam bulan tercatat turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025. Sementara itu, deposito tenor tiga bulan turun menjadi 4,68 persen pada Januari 2026 dari 4,71 persen pada November 2025.

“Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan Januari tahun lalu yang berada pada level 9,20 persen," katanya lagi.