Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email; satgaspasti@ojk.go.id," pungkas Aman Santosa.
Advertorial
Related News
Kabar Baik, BI Bebaskan Biaya MDR QRIS Transaksi Hingga Rp500 Ribu
Ditopang Dua Saham Semen, IHSG Melambung 0,97 Persen di Sesi I
Terseret Kasus Sengketa WSBP dan Bank DKI, Ini Langkah Hukum BEI
BI Sampaikan Pertumbuhan Ekonomi 4,7-5,5 Persen, 2025 Meningkat
Satu Lagi Proyek Strategis Nasional Telah Berhasil Diselesaikan PTPP
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga BI Rate di Level 6 Persen