Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email; satgaspasti@ojk.go.id," pungkas Aman Santosa.
Related News

Kredit Perbankan Melemah, OJK Ungkap Tiga Penyebabnya

Pemerintah Awasi Ketat Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK