Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
:
0
Lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang saat ini diduduki oleh Hotel Sultan segera dieksekusi. Pemerintah akan mengubah lahan itu, untuk dijadikan kawasan hijau, terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Jadi, seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Pengusaha Pontjo Sutowo bakal kehilangan penguasaan atas Hotel Sultan Jakarta. Lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang saat ini diduduki oleh Hotel Sultan segera dieksekusi. Pemerintah akan mengubah lahan itu, untuk dijadikan kawasan hijau, terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Jadi, seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (6/5/2026), Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan proses eksekusi dilaksanakan dalam waktu dekat. Penolakan dari PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang selama ini mengelola hotel mewah di jantung Kota Jakarta itu, dinilai tidak menghalangi proses eksekusi.
"Eksekusi merupakan tahap akhir dari langkah hukum penyelamatan Blok 15," ucap Kharis Sucipto.
Kharis mengungkapkan, proses eksekusi akan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan. Putusan itu memperbolehkan negara mengambil alih tanah eks HGB, bangunan yang melekat di atasnya, serta mengosongkan seluruh bangunan. Jadi, kata dia, eksekusi yang dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan, salah satunya pengosongan gedung.
Mengenai permintaan ganti rugi atau jaminan atas pengosongan gedung, Kharis mengatakan tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan. Tanah dan bangunan merupakan barang milik negara.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak tuntutan ganti rugi dari PT Indobuildco," katanya.
Tim kuasa hukum dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco memang sempat meminta uang jaminan kepada pemerintah apabila Hotel Sultan resmi dikosongkan. Langkah ini diambil karena perusahaan enggan mengalami kerugian di kemudian hari setelah lahan hotel diambil alih.
Kepada pers, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco. Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.
Menurut Hamdan besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan.
Related News
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen





