Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T





