Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News

Janji KPK, Umumkan Tersangka Kasus CSR BI Sebelum Agustus 2025

Sorry Ya! Tidak ada Transfer Data Pribadi RI ke Pihak Amerika Serikat

Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker, KPK Tahan 4 Tersangka Tersisa

Kemenlu Ungkap Kasus TPPO Makin Kompleks Saja, Kini Sasar Gen Z

Datangi KPK, Raja Juli Bahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Tambang

Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara