Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News

Dicopot dari Posisi Menkop, Budi Arie Ungkap Setia di Garis Rakyat

Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Minta Presiden Beri Payung Hukum

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Kini Emban 4 Posisi

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi