Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Dok. Tribunnews.
Namun,selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, revisi KUHAP yang sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, dan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," tegas Habiburokhman. ***
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





