Yang juga tak kalah menarik, sistem ini juga diharapkan membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi mencurigakan lainnya. 

Yang jelas, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan Payment ID akan tetap mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi. Data transaksi yang terhubung melalui Payment ID hanya dapat diakses dengan persetujuan nasabah dan izin dari BI. Seluruh proses pengelolaan data dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). ***