Hutama Karya Naikkan Tarif Tol Sigli-Banda Aceh, Cek Besarannya
PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif ruas Tol Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) seksi 2-4 atau Seulimuem-Blang Bintang. dok. Kementerian Keuangan.
EmitenNews.com - PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif ruas Tol Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) seksi 2-4 atau Seulimuem-Blang Bintang. HK juga menetapkan tarif untuk seksi 5-6 atau Blang Bintang-Baitussalam yang selama ini sudah beroperasi namun tanpa tarif.
Dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024), Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, keputusan itu akan diberlakukan segera.
Penetapan tarif baru Tol Sibanceh tersebut dikeluarkan setelah terbitnya surat keputusan Menteri PUPR pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Sigli – Banda Aceh seksi Seulimeum-Blang Bintang dan penetapan tarif pada seksi Blang Bintang-Baitussalam.
Menyikapi kenaikan tarif, Hutama Karya secara intensif melakukan sosialisasi kepada publik melalui berbagai kanal promosi secara daring hingga luring. Di antaranya, melalui spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
Pada Senin (19/8/2024), Hutama Karya juga mengadakan diskusi sistematis bersama Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, Staf Khusus Menteri BUMN Arya M Sinulingga. Lalu, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) Muhammad Nasir, dan unsur lainnya terkait penyesuaian tarif.
Dalam pertemuan itu, Hutama Karya menerima masukan dan saran dari partisipan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan badan usaha jalan tol.
Tol Sibanceh seksi Seulimuem - Blang Bintang telah beroperasi sejak 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021.
Tol Sibanceh seksi Blang Bintang - Baitussalam, sudah beroperasi tanpa tarif sejak Juni 2023. Hutama Karya mencatat antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi, dengan total volume kendaraan yang melintas mencapai ratusan ribu kendaraan.
Tarif baru seperti ruas Tol seksi Seulimuem - Jantho, awalnya Rp7.500 untuk kendaraan golongan satu, naik menjadi Rp8.500 per kendaraan. Golongan dua, dari Rp11.500 naik menjadi Rp12.500, serta untuk golongan tiga dari Rp15.000 naik menjadi Rp17.000 per kendaraan.
Dosen Ekonomi Pembangunan USK Dr Muhammad Nasir MA menilai besaran tarif yang naik saat ini sebesar 12 persen dari tarif sebelumnya masih terhitung normal. Apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal.
“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” kata Muhammad Nasir. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram