EmitenNews.com - Indonesia melangkah lebih jauh dalam memperkuat lanskap aset digital global diluncurkannya International Crypto Exchange (ICEx), sebagai Self Regulatory Organization (SRO) kripto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menandai kiprah Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.

Didukung pendanaan strategis sebesar Rp1 Triliun dari para pemegang sahamnya, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia dan Nanovest. ICEx menghadirkan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan selaras dengan standar industri institusional, guna mendorong persaingan yang sehat, inovasi berkelanjutan, dan pertumbuhan industri kripto nasional.

Seiring bergeraknya pasar aset digital global menuju regulasi yang lebih ketat dan pengawasan institusional yang semakin terstruktur, Indonesia mengadopsi model yang sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional, termasuk FINRA di Amerika Serikat, dan JVCEA di Jepang, dengan memperhatikan konteks lokal pasar Indonesia. Peluncuran ICEx menegaskan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan komitmen untuk berkembang menjadi pusat regional bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi.

ICEx akan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator (khususnya OJK). Mandat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.

Dalam kerangka kerja yang dibangun ICEx, lingkungan pasar dirancang untuk bersifat kolaboratif dan terbuka, dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar. Pendekatan inklusif ini ditujukan agar seluruh pihak dari pelaku industri hingga institusi pengawas dapat tumbuh bersama dalam tata kelola yang terpadu dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan penguatan kerangka tata kelola tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026.

"Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan.(*)